Jelang hari pahlawan diwarnai dengan insiden yang merenggut nyawa. Kejadian terjadi di Surabaya, di saat digelar pagelaran drama kolosal "Surabaya Membara", Jumat 9 November 2018 malam. Banyak orang yang duduk di viaduk, meskipun sudah diberi peringatan, mereka mengabaikan. Insiden pun terjadi, kereta api KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi melintas. Meskipun sudah berjalan lambat, para penonton itu panik, dan sejumlah orang pun jatuh ke bawah.
Masinis kereta api KRD jurusan Sidoarjo - Surabaya Pasar Turi sudah memberi peringatan saat melintasi viaduk Jalan Pahlawan Surabaya.
"Kereta api sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko saat dikonfirmasi di Surabaya, Jatim.
Kereta api diakuinya sudah mengurangi laju kecepatan sampai 15 kilometer per jam, padahal kecepatan normal di jalur tersebut hanya 30 kilometer per jam.
Sebanyak 11 orang terjatuh dari viaduk Jalan Pahlawan yang merupakan rel kereta api saat menonton drama memperingati Hari Pahlawan 10 November Surabaya, yang diinformasikan dua korban meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Jalur kereta api tersebut, kata dia, merupakan jalur aktif dan setiap hari dilewati kereta api penumpang maupun kereta api barang.
"Sangat berbahaya bermain di jalur kereta api, apalagi di jembatan atau viaduk karena kereta api tidak dapat mengerem mendadak," katanya dilansir Antara.
Gatut juga menjelaskan, bahwa sesuai peraturan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
Ia merinci, sesuai ketentuan dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada ayat (1) dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Kemudian, di ayat (2) tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana


